WELCOME TO MY BLOG .....WELCOME TO MY BLOG .....WELCOME TO MY BLOG .....WELCOME TO MY BLOG .....WELCOME TO MY BLOG .....WELCOME TO MY BLOG....."

04 April 2021

SINERGITAS KORPS MARINIR DENGAN KORBRIMOB DALAM MENJAGA KEUTUHAN NKRI MENUJU INDONESIA MAJU

Salah satu prasyarat terwujudnya Indonesia yang maju adalah adanya jaminan keamanan nasional dari berbagai bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang akan dan sedang dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Sementara itu, untuk menjamin keamanan nasional dibutuhkan kemampuan penyelenggara negara dalam mengatur, mengelola dan menjaga stabilitas nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, maka peran keterlibatan Polri dan TNI cukup vital kedudukannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam konsep keamanan nasional. Jika memperhatikan substansi penting dari tataran kewenangan kedua institusi, maka sinergitas antara TNI dan Polri sangat diperlukan guna mewujudkan kesamaan visi, persepsi dan misi dalam melaksanakan tugas bersama di lapangan. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan potensi ancaman di era kemajuan teknologi yang waktu dan eskalasinya tidak mudah diprediksi seperti merebaknya aksi radikalisme, separatisme, serta bentrok antar warga, antar kelompok, hingga antar golongan yang membutuhkan penanganan terpadu, sehingga Sinergitas TNI dan Polri menjadi faktor penentu keberhasilan pelaksanaan penanganan ancaman tersebut.
Potensi ancaman terhadap stabilitas keamanan nasional di era industry 4.0 dan era society 5.0 saat ini memang mulai bervariasi dan semakin kompleks. Ada tiga ciri utama dari ancaman tersebut, yaitu sifatnya eskalatif atau tiba-tiba muncul, bersifat gabungan dari dua atau tiga ancaman, serta muncul dalam waktu tempo yang cepat karena terpengaruh oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta penestrasi penggunaan media tersebut oleh aktor-aktor pelaku ancaman. Dinamika kehidupan sosial, politik dan keamanan di Indonesia juga ternyata tidak bisa dilepaskan dari potensi ancaman tersebut, sehingga menggugah institusi TNI dan Polri, khususnya Korps Marinir dan Korbrimob Polri untuk terus berbenah memperkuat kapabilitasnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019, bahwa Korps Marinir mengemban tugas sebagai Komando Utama Operasi (Kotama Ops)  menyelenggarakan operasi amfibi, operasi pertahanan pantai dan operasi pengamanan pulau terluar strategis dalam rangka Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta operasi lainnya sesuai kebijakan Panglima TNI dan Komando Utama Pembinaan TNI Angkatan Laut (Kotama bin) yang bertugas membina kekuatan dan kesiapan operasi satuan Marinir serta membina potensi maritim menjadi kekuatan pertahanan keamanan matra laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut   yang harus siap siaga untuk menjalankan tugas-tugas operasional setiap waktu mendapat perintah dan tugas mengatasi ancaman yang eskalasi tinggi dan waktunya tiba-tiba muncul. Sementara itu, Korbrimob sebagai unsur pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebabtiasa membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi dengan menyelenggarakan kegiatan penanggulangan terhadap kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi radioaktif, perlawanan terror, penanggulangan konflik social, huru hara dan massa anarkis, kejahatan insurjensi, menyelenggarakan fungsi intelijen khusus, pencarian dan penyelamatan masyarakat, serta tugas lain pada lingkup tugas pokok Polri. Lingkup peran Korbrimob itu bukan suatu keniscayaan akan berhubungan langsung dengan keterlibatan Korps Marinir dalam menjalankan tugas-tugas menjaga stabilitas keamanan nasional. Di sinilah letak urgensi dari sinergitas Korps Marinir dan Korbromob yang memiliki peran penting menjaga keutuhan NKRI guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia yang maju.

Sejarah Korbrimob

Diera reformasi, Polri mendapatkan dukungan publik yang begitu luas, ditandai dengan keputusan politik memisahkan Polri dari institusi dan garis komando TNI pada 1 April 1999. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Tap MPR/VI/2000 tentang pemisahan ABRI (TNI dan Polri) serta Tap MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, khusus Polri berada langsung di bawah Presiden. Tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara resmi polisi memisahkan diri dari tubuh TNI dan menjadi Polisi Sipil. Perjalanan reformasi Polri secara garis besar dijelaskan bahwa Polri memiliki fungsi pemerintahan negara yang bertujuan dan berperan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta menegakkan hukum guna terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur Polisi sipil.

Korbrimob Polri sebagai bagian integral Polri juga memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan dan menggerakkan kekuatan Korbrimob Polri dalam menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisasi bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif yang pelaksanaan tugas Brimob tersebut dilandaskan atas fungsi Korbrimob Polri sebagai satuan pamungkas Polri (Striking Force) yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personel terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan dan perlengkapan dengan teknologi modern. Sedangkan peran Korbrimob Polri dalam organisasi adalah melakukan maneuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti dengan cara: membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat dan menggantikan satuan kepolisian yang ada. Brimob Polri ditugaskan menjaga keamanan dalam negeri dari ancaman kejahatan yang berintensitas tinggi. Keberhasilan Korbrimob Polri dalam menanggulangi ancaman Kamtibmas di Indonesia, tidak terlepas adanya dukungan dari masyarakat bangsa dan negara yang menginginkan rasa aman dan nyaman tercipta di negeri ini. Korps Brimob Polri juga memiliki kemampuan Search and Rescue (SAR) yang digunakan dalam tugas-tugas kemanusiaan dalam membantu dan mengevakuasi korban bencana alam yang terjadi di Indonesia.

Intensitas perlibatan kekuatan Korbrimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia meningkat pasca serangan teror Bom Bali I. Disamping dilibatkan dalam operasi-operasi kepolisian lainnya, khususnya dalam menghadapi kejahatan berintensitas tinggi. Seperti keberhasilan Polri dalam mengungkap dan menangani kasus terorisme di wilayah Poso Sulawesi Tengah baru-baru ini juga tidak terlepas dari adanya peran Korbrimob Polri yang tergabung dalam operasi Tinombala bersama dengan TNI. Korbrimob juga dihadapkan pada tugas menangani kejahatan transnasional. Hal ini konsekuensi atas perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi, transportasi dan informasi yang kini batas-batas fisik suatu negara menjadi sesuatu hal yang maya. Kompleksitas pelaku dan objek perbuatan serta kesulitan akibat perbedaan hukum positif antar negara merupakan ciri khas dari kejahatan transnasional. Seperti, money loundering, illegal fishing, human trafficking dan drugs trafficking. Saat ini Korbrimob memiliki pasukan Gegana dan Pasukan Pelopor.

Sejarah Korps Marinir

Pada 9 Oktober 1948 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: A/565/1948 ditetapkan adanya Korps Komando di dalam Angkatan Laut sehingga seluruh satuan kelautan tersebut dilebur menjadi Korps Komando Angkatan Laut (KKO AL). KKO AL aktif dalam beberapa penumpasan yang dilakukan oleh militer Indonesia. Karena mempunyai kekuatan dalam matra darat, pernah sekali KKO masuk dalam jajaran Angkatan Darat. Namun, identitasnya masih dipertahankan dengan menjadi resimen tersendiri. Masuknya KKO AL dalam AD untuk reorganisasi Angkatan Bersenjata pada 1948. Resimen ini yang ikut dalam beberapa penumpasan pemberontakan. Beberapa tahun kemudian akhirnya dikembalikan ke dalam jajaran Angkatan Laut.

Presiden Soekarno pada 15 November 1959 saat menyerahkan Panji Unggul Jaya kepada KKO ALRI menyampaikan pidato. "... Dan kamu daripada Korps Komando Angkatan Laut, telah menyabungkan jiwa ragamu dan beberapa kawan daripadamu, telah gugur di medan pertempuran, tak lain tak bukan, pada hakikatnya ialah untuk membela dan menegakkan sesuatu ide." Satuan Korps Marinir yang istimewa memiliki panji (bendera, terutama berbentuk segitiga memanjang) tersendiri. Keistimewaan Korps Marinir pada zaman Orde Lama dan Orde Baru adalah mempunyai citra positif di masyarakat. Semasa perjuangan membebaskan Irian Barat, KKO AL membentuk Pasukan Pendarat 45 (Pasrat-45) dengan 8.100 prajurit. Selanjutnya terjadi konfrontasi Ganyang Malaysia dengan Dwi Komando Rakyat (Dwikora), yang menentang pembentukan Malaysia yang disebut Presiden Soekarno sebagai boneka imperialisme Inggris. KKO AL berulang kali menyusup dan menyerang di pedalaman Kalimantan Utara hingga Semenanjung Malaysia. Bahkan, dua prajurit KKO, yakni Usman dan Harun, berhasil melancarkan serangan komando dan meledakkan Gedung Bank MacDonald House di Orchard Road, Singapura, tahun 1965. KKO AL kembali menggunakan nama Korps Marinir sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut No Skep/1831/XI/1975 tanggal 15 November 1975. Korps Marinir dikenal sebagai pasukan tangguh dengan baret berwarna ungu.

Saat ini, Korps Marinir merupakan salah satu Komando Utama Operasi (Kotama Ops) TNI di bawah kendali langsung Panglima TNI yang juga merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan (Kotama Bin) pada Markas Besar TNI Angkatan Laut. Korps Marinir sejajar dengan Kotama lain seperti Kogabwilhan, Kostrad, Koarmada RI, Koopsudnas, Pushidrosal, Kodam, Kopassus dan Kolinlamil. Sesuai tugas dan fungsinya, Korps Marinir menyelenggarakan operasi amphibi, operasi pertahanan pantai, dan pengamanan pulau terluar strategis dalam rangka OMP dan OMSP serta operasi lainnya sesuai kebijakan Panglima TNI. Korps Marinir memiliki tiga Pasukan Marinir (Pasmar), yaitu Pasmar 1 di Jakarta, Pasmar 2 di Surabaya, dan Pasmar 3 di Sorong. Ini sesuai dengan restrukturisasi organisasi Korps Marinir dengan tujuan agar gelar pasukan lebih bisa menanggulangi masalah-masalah di berbagai wilayah Indonesia. Sejak berdiri 75 tahun silam, Korps Marinir selalu hadir dalam setiap penyelesaian pergolakan bangsa mulai dari Perang Kemerdekaan, Operasi RMS, Operasi DI/TII, Operasi PRRI/Permesta, Operasi Dwikora, Operasi Seroja, Operasi G30S PKI, pengamanan Kepulauan Natuna dan Ambalat, Operasi Reformasi, Operasi Pengamanan Ambon, dan Operasi Rencong Sakti di Aceh. Selain itu, Operasi pengamanan pulau-pulau terluar Indonesia dan Operasi pembebasan sandera Perompak Somalia. Selain melaksanakan tugas-tugas tempur, Korps Marinir juga aktif dalam Bakti TNI dan operasi bantu rakyat lainnya.

Hubungan TNI dan Polri Secara Historis Yuridis

Secara historis, hubungan institusi TNI dan Polri tidak lepas dari kebijakan Negara yang tertuang dalam undang-undang serta berbagai peraturan terkait. Berdasarkan pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor: 20 tahun 1982 tentang Hankam negara mengokohkan kedudukan Kepolisian Negara RI sebagai bagian unsur ABRI yang berkedudukan di bawah Menhankam/Pangab. Selanjutnya Berdasarkan Kebijakan Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 1999 tanggal 1 April 1999 tentang pemisahan Kepolisian RI dari TNI dan sementara berada di bawah Dephankam. Kemudian lahirlah Tap MPR Nomor: VI/MPR/2000 dan Tap MPR Nomor: VII/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pemisahan Peran TNI dan Polri, selanjutnya menempatkan kedudukan Polri mandiri langsung di bawah Presiden. Dengan adanya ketetapan tersebut, maka fungsi dan peran Polri difokuskan kembali pada upaya-upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban dan melindungi masyarakat.  Sementara TNI mengemban fungsi dan pertahanan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan globalisasi serta kemajuan teknologi yang merubah bentuk, karakteristik, serta sifat ancaman yang semakin kompleks, akan berimplikasi pada pelibatan TNI dan Polri secara bersama-sama. Oleh karenanya, TNI berupaya untuk terus menjalin sinergitas dengan Polri di dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor   3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait tugas operasi militer selain perang dengan baik termasuk membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Bantuan TNI kepada Polri dalam rangka melaksanakan tugas keamanan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Konflik Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Konflik Sosial, termasuk adanya kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) perbantuan TNI kepada Polri. Semua produk piranti lunak tersebut sebetulnya telah memberikan amanat bagi TNI untuk dapat membantu Polri dalam melakukan pengamanan.

Hubungan Korps Marinir dan Korbrimob

Korps Marinir dan Korbrimob termasuk jajaran kategori satuan elite di Indonesia dengan rekam jejak operasi yang panjang sejak masa lalu hingga sekarang. Satuan Brimob pernah menjadi pengawal Presiden Soekarno di masa awal kemerdekaan, ketika satuan seperti Paspampres, belum lagi didirikan. Sebagai satuan elite, di bawah komando Korbrimob terdapat pula satuan yang disebut dengan Gegana. Di bawah Korbrimob juga terdapat satuan yang di masa lalu sangat legendaris, yaitu Menpor (Resimen Pelopor). Korbrimob yang menjadi kebanggaan dan andalan Polri sudah cukup matang dan dewasa dalam menjalankan tugas pokoknya. Sementara itu, Korps Marinir sejak dahulu dipercaya oleh negara sebagai satuan yang loyal, militan dan professional dalam mengemban amanat negara. Di dalam Korps Marinir terdapat pula pasukan khusus Denjaka (Detasemen Jalamangkara) sebagai satuan antiteror. Hubungan Korps Marinir dengan Korbrimob selama ini telah terjalin dan tertata dengan baik. Dalam operasi tertentu seperti operasi SAR, penanggulangan bencana alam dan bencana pandemic Covid-19, penanggulangan kerusuhan massa, pemberantasan teroris dan kelompok Kriminal Bersenjata, serta berbagai program kegiatan lainnya, memperlihatkan personel Korps Marinir bersama personel Polri terutama Korbrimob bahu membahu secara sinergis untuk mencapai keberhasilan operasi.  Berbagai upaya telah dilakukan oleh Korps marinir dan Korbrimob dalam menjaga dan meningkatkan sinergitas melalui kegiatan bersama yang positif seperti apel bersama Korps Marinir dan Korbrimob, olah raga bersama, perlombaan-perlombaan, maupun acara-acara seremonial terutama peringatan hari jadi masing-masing satuan yang kebetulan berdekatan. Secara kebetulan hari kelahiran dua satuan ini saling berdekatan, di mana hari jadi Korps Marinir adalah 15 November 1945, sementara Brimob adalah 14 November 1946. Di level pimpinan mulai dari Komandan Satuan setingkat Batalyon hingga level tertinggi Komandan Korps Marinir dan Komandan Korbrimob saling melaksanakan kunjungan kerja ke markas satuan dan mempererat silahturahmi antara TNI dan Polri agar kedepannya menjadi lebih solid untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tantangan Tugas Korps Marinir dan Korbrimob saat ini

1.    Percepatan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional yang memerlukan keterlibatan segenap kemampuan nasional Dalam penerapan PSBB,TNI dilibatkan untuk membantuKepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menertibkan masyarakat di ruang publik. Pelibatan TNI sendiri sudah dilaksanakan sejak awal dalam upaya penanganan Covid-19 di Indonesia, tak terkecuali Korps Marinir dan Korbrimob. Sampai saat ini, pemerintah membuat zonasi sesuai dengan tingkat resiko wabah di tiap wilayah kemudian menetapkan kebijakan pembatasan di wilayah yang masuk dalam zonasi merah, oranye dan kuning serta pelonggaran untuk wilayah yang masuk dalam zonasi hijau. Mencermati perubahan keadaan yang terjadi, pelibatan Korps Marinir dan Korbrimob dalam menjaga kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi peraturan dan menjaga stabilitas keamanan nasional.  Sinergitas Korps Marinir dan Korbrimob akan memberi efek deterrence untuk meningkatkan rasa keamanan di masyarakat dalam rangka mengatsipasi dampak sosial, ekonomi dan keamanan akibat pandemi yang membuat tingkat stress, angka kemiskinan dan angka kriminalitas meningkat. Disamping itu, hal yang tak kalah penting diantsipasi Korps Marinir dan Korbrimob adalah bagaimana dengan cepat dan tanggap segera bisa mengeliminasi resiko penyebaran penyakit. Korps Marinir dan Korbrimob juga tertantang untuk ikut memperhatikan ketahanan masyarakat dan ketahanan pangan yang mampu mengantisipasi wabah dan membuat rencana kontijensi dengan berbagai skenario.

Pemerintah Indonesia juga telah melakukan deteksi dini dengan masifnya tes massal melalui PCR dan rapid test serta mulai melakukan program vaksinasi. Pada fase ini, peran Korps Marinir dan Korbrimob sangat penting khususnya dalam menfasilitasi transportasi bantuan alat rapid test, alat Kesehatan dan vaksin Covid-19 dari negara lain serta mendistribusikannya ke berbagai daerah di Indonesia. Korps Marinir dan Korbrimob juga harus berupaya ikut membendung penyebaran penyakit dengan mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan PSBB di wilayah yang rawan. Korps Marinir dan Korbrimob dapat terlibat dalam memerangi pandemi melalui pengerahan pasukan dalam menjaga kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama PSBB, serta patroli di jalur-jalur perbatasan Indonesia dan akses masuk Indonesia terutama di jalur-jalur ilegal untuk memonitor akses mobilitas manusia dan melakukan screening kesehatan bagi yanghendak masuk dan keluar dari Indonesia.

Melihat kesamaan karakter perbantuan Korps Marinir dan Korbrimob dalam penanganan Covid-19, bukan tidak mungkin banyak kendala yang berpotensi muncul. Terlebih lagi tingkat kompleksitas perbantuan Korps Marinir dan Korbrimob dalam penanganan Covid-19 lebih tinggi karena resiko penularan virus, serta tugas perbantuan yang melibatkan beberapa leading sector. Pelibatan Korps Marinir dan Korbrimob dalam pelaksanaan PSBB, yang menjadi tantangan selain risiko penularan virus adalah jangka waktu operasi yang belum dapat diprediksi sehingga akan berpengaruh pada distribusi personil dan logistik, cakupan wilayah hingga titik-titik konsentrasi pasukan untuk kebutuhan patroli. Selain itu, kompleksitas juga meningkat secara simultan karena konsentrasi Korps Marinir dan Korbrimob dalam PSBB terbagi dengan tugas pokok lainnya. Karena itu, dibutuhkan profesionalisme dan sistem pelibatan yang terperinci dari penentuan spektrum ancaman, distribusi personil serta logistik yang dikerahkan hingga keputusan kontijensi dan dukungan anggaran.

2.    Penanganan Separatisme dan Terorisme
Sinergitas TNI dan Polri tidak perlu diragukan lagi dalam penganan kejahatan terorisme. Kondisi itu sekaligus dapat menampik keraguan publik yang menilai unsur TNI kurang banyak dilibatkan dalan penangan kejahatan terorisme dan penanggulangan separatisme. Penanggulangan separatisme seperti kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang sudah lama belum dapat terselesaikan jelas merupakan tantangan tersendiri bagi TNI dan Polri. Terlebih lagi medan operasi di Papua yang begitu menantang membutuhkan personel TNI dan Polri yang memiliki daya tahan dan daya juang tinggi. Hal ini perlu menjadi perhatian karena memungkinkan pelibatan Korps Marinir dan Korbrimob jika sewaktu-waktu mendapat mandate untuk terlibat dalam mengatasi kelompok kriminal bersenjata. Begitupula dengan ancaman terorisme yang selama ini masing cukup eksis di Indonesia akan memerlukan keterlibatan dari TNI dan Polri untukdapat mengantisipasi dan menanganinya. Korps Marinir dengan Denjaka memiliki kualifikasi untuk dapat terlibat dalam penanggulangan aksi terorisme, begitu pula dengan Pasukan Gegana dan Pasukan Pelopor Korbrimob yang memang memiliki kualifikasi anti teror juga.

Dalam skala nasional, peran keterlibatan Korps Marinir dan Korbrimob perlu dimaksimalkan perannya dalam menanggulangi ancaman terorisme tersebut. Adapun tantangan yang perlu diperhatikan adalah kemampuan untuk melaksanakan penindakan secara operasional, proteksi (perlindungan) terhadap resiko, pencegahan dan penangkalan, penanganan aksi teror, sampai upaya deradikalisasi.  Tantangan berikutnya adalah perlunya sinergitas yang kuat dalam penanggulangan terorisme sebagai prasyarat penting demi keberhasilan pencapaian tugas

Faktor Kerawanan Hubungan Korps Marinir dan Korbrimob yang perlu dihindari

Harus disadari bahwa sistem pendidikan personel Korps Marinir dan Korbrimob cukup keras baik dalam pelaksanaan Latihan maupun dan pembinaan. Secara sosio-psikologis kondisi yang demikian akhirnya berpengaruh terhadap timbulnya indikasi sikap dan perilaku yang keras dan cenderung ‘over berani’, terutama setelah anggota tersebut memiliki kedudukan dan kekuasaan dalam satuan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai kasus pelanggaran yang timbul baik di homebase maupun di daerah operasional selama ini. Seperti masih adanya tindakan pimpinan kesatuan di lapangan yang mengedepankan emosi dalam menyelesaikan konflik, sehingga berdampak meluasnya konflik dengan memobilisasi personel dan menggunakan peralatan kesatuan. Tentu dalam konteks ini setiap komandan/pimpinan memperlihatkan arogansi masing-masing, sehingga mengikis sikap perdamaian dalam persatuan dan kesatuan.

Walaupun asas legalitas hukum secara tegas menyatakan adanya aturan yang cukup terkaitan hubungan TNI dan Polri dalam sistem kenegaraan, namun pada kenyataannya selama ini masih banyak menimbulkan berbagai persoalan yang menimbulkan ekses negatif, terutama pada aspek operasional seperti munculnya sentimen egosektoral, sampai dengan bentrokan fisik.

- Munculnya egosektoral.  Sampai saat ini, masing-masing institusi baik Polri maupun TNI dalam menjalankan kewenangannya belum mencapai keterpaduan sistem. Masih ada sebagian ego sektoral yang muncul, sehingga permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan lewat jalan perundingan dan hukum lebih sering diselesaikan lewat adu fisik atau kekuatan.  

- Munculnya Bentrokan Fisik. Dari temuan di lapangan, banyak terjadi konflik yang awalnya adalah masalah pribadi, tapi kemudian menjadi masalah kesatuan. Hal-hal tersebut memperlihatkan implikasi negarif yang muncul pada tataran/level pelaksana akibat ketimpangan dan ketidakjelasan pelaksanaan tugas operasional di lapangan yang banyak menimbulkan gesekan.

- Pengaruh dan dampak negatif media sosial. Penggunaan media sosial telah merambah hampir semua lapisan dan golongan termasuk para prajurit Korps Marinir dan Korbrimob. Maraknya pemberitaan bohong/hoak dan bahkan ada pihak-pihak yang sengaja mengadu domba dan membenturkan aparat keamanan dalam pelaksanaan tugas bersama-sama di lapangan turut memicu dan sebagai triger terjadinya hal-hal negatif yang pada akhirnya akan merusak nilai-nilai sinergisitas yang sudah di bangun oleh kedua institusi.

Dengan kondisi seperti itu akan mengganggu upaya mewujudkan sinergitas Korps Marinir dan Korbrimob dalam pelaksanaan tugas bersama. Sistem pengawasan dari pimpinan/komandan yang lemah terhadap tugas-tugas yang dilaksanakan anggotanya juga merupakan kerawanan yang harus dapat dihindari. Dalam hal ini, terdapat kecenderungan pucuk pimpinan tingkat madya mendelegasikan secara longgar masalah pengawasan terhadap unsur dibawahnya, sehingga masalah-masalah pribadi yang merupakan bibit masalah yang lebih besar tidak segera mendapat respon yang baik dan mengakibatkan terjadinya kasus gesekan yang kadang-kadang fatal. Oleh karena itu, peran kepemimpinan Korps Marinir dan Korbrimob akan sangat mempengaruhi kondisi sinergitas kedua institusi. Dari kondisi Korps Marinir dan Korbrimob yang ada dewasa ini, profesionalitas dalam hubungan antara kedua institusi masih perlu ditingkatkan.

Idealisme hubungan Korps Marinir dengan Korbrimob

Untuk mendapatkan kondisi ideal hubungan Korps Marinir dan Korbrimob dalam menjaga keutuhan NKRI menuju Indonesia Maju maka perlu dirumuskan suatu kebijakan yang akan menjadi dasar bertindak dan pemilihan strategi serta upaya untuk mewujudkan sinergitas yang kuat antar kedua institusi. Strategi pertama adalah mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan tentang perbantuan TNI kepada Polri, sebagai tindaklanjut dari UU RI nomor 34 tahun 2004, UU RI nomor 7 tahun 2012 dan Inpres nomor 2 tahun 2013, serta memperkuat MoU dilakukan sebagai perpanjangan MoU kerjasama TNI-Polri yang habis pada 2018. MoU sendiri berisi tentang perbantuan TNI kepada Polri terkait penanganan unjuk rasa atau kekerasan sosial. Isi MoU pun bukan menjadikan TNI sebagai garda terdepan, tetapi membantu kepolisian dalam penanganan unjuk rasa dan masalah keamanan social. Strategi kedua pengaturan organisasi dan kelembagaan yang lebih efektif untuk mendukung sistem Kerjasama Korps Marinir dengan Korbrimob. Strategi ketiga adalah memperkuat karakter kepemimpinan Korps Marinir dan Korbrimob, baik ditingkat pimpinan sampai dengan tingkat bawahan. Strategi keempat adalah menjalankan prinsif propesionalisme dalam aspek operasional agar dapat mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas bersama.

Penguatan Sinergitas Hubungan Korps Marinir dan Korbrimob

Intisari kekuatan sinergi terletak pada adanya perbedaan nilai-nilai yang saling menghormati untuk membangun kekuatan dan mengkompensasikan kelemahan. Justru karena adanya perbedaan, maka sinergi dimungkinkan untuk terjadi. Dari perbedaan-perbedaan yang unik inilah, kemudian terjalin kerja sama kreatif yang menghasilkan alternatif ketiga yang memberikan keuntungan optimal bagi pihak - pihak yang bersinergi. Menurut teori sinergitas, bahwa hubungan antara dua pihak dapat menghasilkan tingkatan komunikasi yang lebih efektif pada elemen kerjasama dan kepercayaan. Dengan kerjasama yang tinggi dan saling mempercayai akan menghasilkan pola komunikasi yang bersifat sinergitas yang berarti kerjasama yang terjalin akan menghasilkan keluaran yang lebih besar dari penjumlahan hasil keluaran masing-masing pihak. Artinya, melalui sinergitas maka akan diperoleh kekuatan dan kemampuan yang lebih besar, serta saling menutupi kekurangan yang ada.

Sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia, telah dilanjutkan oleh Panglima TNI dan Kapolri dengan pernyataan bahwa TNI-Polri harus terus memantapkan sinergi melalui strategi komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam setiap penugasan.  Adapun pada tingkat Angkatan/TNI, telah dilaksanakan diantaranya adalah kesepakatan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono untuk memperkuat operasi pengamanan di Sektor Perairan Indonesia.  Kesepakatan tersebut meliputi penguatan sinergitas di berbagai bidang operasi khususnya dalam menjaga keamanan perairan dari tindakan ilegal; dimana penguatan tersebut dilakukan di satuan-satuan jajaran TNI TNI Angkatan Laut dan Polri yang meliputi sinergitas kerja sama di bidang operasi terutama Satuan Marinir dan Brimob, serta Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) dengan Polair.

Begitu pula dengan sinergitas Korps Marinir dan Korbrimob sebagai sesama alat Negara, akan dapat menciptakan kekuatan dan kemampuan yang lebih besar dalam pelaksanaan tugas mengamankan stabilitas nasional, serta mampu menutupi segala kelemahan, kekurangan serta keterbatasan yang ada. Dengan adanya sinergitas tersebut, maka keterbatasan kapasitas Polri baik personel, peralatan maupun kemampuan di tengah luasnya ruang lingkup tugas menjaga keamanan nasional akan dapat terbantu oleh kekuatan dan kemampuan TNI yang cukup besar, sehingga dapat menghasilkan daya guna yang lebih kuat. Untuk itu, dalam perkembangan ke depan, baik Polri maupun TNI diharapkan dapat fokus dengan fungsi dan peran masing-masing, serta saling membantu dan saling melengkapi dalam pelaksanaan tugas yang saling berhubungan melalui kerjasama yang sinergis. Untuk menciptakan sinergitas tersebut, maka diperlukan berbagai langkah implementatif berupa: Pertama, membenahi piranti lunak secara memadai; Kedua, pengaturan organisasi dan kelembagaan yang lebih efektif; Ketiga, meningkatkan kredibilitas kepemimpinan; Keempat, menciptakan profesionalisme dalam aspek operasional; dan Kelima membangun dan meningkatkan kedekatan hubungan personal antar individu komandan/pimpinan dan prajurit pada kedua institusi tersebut.

1.    Pembenahan peranti lunak terkait hubungan TNI – Polri 
Berkaitan dengan amanat-amanat UU yang ada, serta berkaca pada kejadian-kejadian yang terjadi akhir-akhir ini yang berpeluang mengancam stabilitas nasional, maka perlu dipikirkan suatu pengaturan mengenai penanganan keamanan nasional yang melibatkan unsur Polri, TNI, ataupun institusi lain yang terkait. Perlunya untuk  membahas turunan produk perundang-undangan pertahanan militer dan nirmiliter untuk memberikan maupun melengkapai perundang-undangan yang sudah ada, baik itu TNI, Polri dan komponen bangsa lainya. Pengaturan lebih lanjut keterlibatan TNI dalam membantu kepolisian harus diatur dengan Peraturan Pemerintah, termasuk penetapan Undang-undang Kamnas yang sesuai dengan kebutuhan secara sinergis antar pihak terkait. Peraturan tersebut bisa menjadi standar operasional serta koordinasi di antara institusi Polri, TNI dan stakeholders terkait dalam melakukan fungsi penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat bagi aksi-aksi massa yang mengarah pada anarkisme yang akan berdampak luas, bahkan mengganggu stabilitas nasional.

Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membangun komunikasi dan kordinasi antara TNI dengan Polri yang ditindak lanjuti oleh Pemerintah dan DPR untuk menyusun peraturan sebagai tindak lanjut dan penjabaran dari UU yang ada sekaligus menyiapkan payung hukum untuk pengerahan institusi terkait dalam system keamanan nasional. Subtansi aturan perundang-undangan tersebut harus lengkap agar mampu mengatur, mengkoordinasikan serta memadukan fungsi dan kewenangan TNI - Polri secara proporsional dan profesional, sehingga pelaksanaan fungsi keamanan dan pelaksanaan fungsi pertahanan dapat berlangsung secara padu dan sinergi, yang pada ujungnya niscaya akan mampu menjamin stabilitas nasional. Kejelasan payung hukum ini akan mendukung terwujudnya sinergitas Korps Marinir dan Korbrimob dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi bangsa dan negara.

2.    Pengaturan organisasi dan kelembagaan yang lebih efektif
Sejalan dengan reformasi bidang organisasi khususnya yang mengatur peran dan fungsi TNI-Polri, maka diperlukan pemahaman secara komprehensif, dengan mengedepankan rasa kebesaran hati untuk saling memahami dan tidak menimbulkan rasa sombong dari satu pihak dan rasa kecil hati dilain pihak. Mengingat lingkup organisasi kelembagaan kedua institusi tersebut dirasakan masih belum efektif dan memerlukan penyempurnaan dalam waktu yang panjang, maka diperlukan upaya lain untuk mencapai tujuan dan sasaran dibentuknya organisasi kedua institusi tersebut. Oleh karena itu, dalam aspek keorganisasian untuk waktu dekat perlu diitensifkan sosialisasi dan internalisasi kembali tentang pemahaman dan penghayatan terkait paradigma baru tentang tugas dan peran TNI dan Polri dalam rangka membangun kebersamaan dalam struktur yang terpisah tetapi dalam misi yang searah. Selanjutnya dapat dilakukan upaya kerjasama pembinaan dan operasional dalam struktur organisasi dan kelembagaan yang jelas dan berjenjang untuk mensinergikan hubungan kedua institusi secara berkesinambungan. Dengan demikian walaupun ada pemisahan organisasi TNI dan Polri terkait dengan struktur, sistem mekanisme kerjanya, fungsi wilayah kerja, serta keorganisasian secara khusus, namun dalam impleplementasinnya terwujud kesamaan tindak dan operasional secara tepat dan saling mendukung untuk menciptakan efektifitas di lapangan.

Upaya yang dapat dilakukan dalam jangka pendek adalah dengan pembentukan suatu wadah organisasi yang lebih bersifat operasional baik di tingkat pusat maupun daerah  melalui koordinasi, regulasi, dan kerjasama yang harmonis. Di samping itu, perlu dilakukan sistem pembinaan khusus dalam bentuk pendidikan integratif dalam satu organisasi dan kelembagaan secara bertahap dan berkesinambungan. Untuk jangka panjang, pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif harus mampu menciptakan sistem organisasi dan kelembagaan TNI dan Polri yang lebih efektif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pembenahan aspek organisasi ini akan mendukung terwujudnya sinergitas Korps Marinir dan Korbrimob sesuai dengan fungsi, tugas dan perannya masing-masing.

3.    Memperkuat Karakter Kepemimpinan 
Mengingat tugas dan peran yang sentral dalam struktur kenegaraan, maka TNI dan Polri khususnya Korps Marinir dan Korbrimob diharapkan mampu menjadi figur satuan yang dapat menyesuaikan kewenangan dan tanggung jawab kinerjanya yang terdistribusi secara proporsional dan profesional di semua bidang dan semua lingkup tugasnya, diikuti dengan keterbukaan, kerjasama yang harmonis, serta saling menghargai. Salah satu modal dasar bagi Korps Marinir dan Korbrimob yang diharapkan adalah memiliki moralitas yang baik berupa karakter yang  selalu memegang teguh dan mengaktualisasikan etika dengan menampilkan diri sebagai sosok pelayan yang jujur, berani, adil, bijaksana, transparan, terbuka, tauladan, kreatif, inovatif, kooperatif dan mengutamakan kepentingan Negara, serta dapat selalu menjaga kehormatan dan harga diri dengan tidak melakukan kolusi, korupsi, nepotisme dan berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.

Upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan karakter dengan melaksanakan dan mengembangkan nilai-nilai kepemimpinan dan kejuangan serta pembinaan profesionalisme. Untuk itu, pimpinan Korps Marinir dan Korbrimob harus mampu memastikan adanya sistem pendidikan, pelatihan, serta pembinaan yang efektif, baik untuk pengembangan komandan/pimpinan satuan maupun serta seluruh anggota. Kemudian dalam pengembangan organisasi, maka pimpinan Korps Marinir dan Korbrimob harus mampu menjabarkan visi organisasi, visi pemerintah, serta visi Negara, sehingga kinerjanya sesuai dengan visi dan misi dalam mencapai tujuan nasional. Selanjutnya dalam lingkup operasional, pimpinan Korps Marinir dan Korbrimob harus mampu menciptakan kerjasama yang sinergis untuk mencapai tujuan secara efektif dalam lingkup keamanan nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku secara professional dan proporsional, serta saling menghargai dan menghormati.

4.    Menjalankan profesionalisme dalam aspek operasional
Profesionalisme sangat penting kedudukannya dalam setiap upaya dan tindakan Korps Marinir dan Korbrimob, agar dapat menjalankan tugas dan perannya secara baik. Dalam hal ini, Korps Marinir dan Korbrimob yang profesional pada prinsipnya mengandung dua makna yaitu sebagai profesi dan sebagai aparatur/abdi Negara yang kompeten. Sebagai profesi aparat Korps Marinir dan Korbrimob dituntut untuk memiliki kemampuan yang dapat diandalkan sebagai penujang kelancaran tugas, sedangkan sebagai pengabdian yaitu sikap dan tindakan dalam menjalangkan tugas harus senantiasa mendahulukan kepentingan umum dan Negara dari pada kepentingan pribadi. Hal ini diperlukan untuk mengefektifkan peranan Korps Marinir dan Korbrimob dalam proporsi yang telah ditetapkan oleh konstitusi untuk menangani keamanan nasional, sehingga akan menghilangkan sikap ego sektoral dan mencegah terjadinya bentrokan.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung terwujudnya profesionalisme dalam pelaksanaan operasi adalah melalui mekanisme pengaturan hubungan kedua institusi itu dalam suatu Nota Kesepahaman dalam lingkup operasional, dan rumusan kewenangan dalam konteks Keamanan Nasional pada lingkup nasional. Selanjutnya perlu meminimalisisr terjadinya berbagai bentuk kerawanan yang timbul di lapangan. Seperti halnya untuk mengatasi terjadinya bentrokan, diperlukan rambu-rambu berupa sanksi tegas dari pihak terkait yang diberikan kepada anggota yang bertikai. Sementara itu jika terjadi hal-hal yang kontraproduktif, cara penyelesaiannya pun harus mengarah pada bentuk transparansi, yakni dengan membentuk tim yang akan menyelidiki akar permasalahan, guna menjadi pertimbangan level pimpinan untuk mengambil keputusan. Tidak ada lagi tempat bagi pimpinan yang melindungi anggota yang melakukan tindakan kontraproduktif.

5.    Membangun dan meningkatkan kedekatan hubungan personal antar prajurit pada institusi Korps Marinir dan Korbrimob.
Faktor penting yang mendukung implementasi sinergitas adalah hubungan personal yang terjalin antara komandan dari tingkat paling atas sampai dengan tingkat bawah, di Korps Marinir dan Korbrimob. Hubungan baik yang dibentuk para komandan di satuan-satuan masing-masing, merupakan bentuk penjalinan hubungan secara institusi dan antar individu. Secara institusi, hubungan personal ini diharapkan dapat mengurangi masalah-masalah koordinasi yang belum didukung oleh adanya SOP dalam hal tugas perbantuan TNI kepada Polri. Selain itu, adanya kedekatan hubungan personal antara para komandan dapat mengurangi hambatan dalam berkoordinasi dan dapat mencegah kesalahpahaman. Dari sisi Korps Marinir, hubungan personel dalam konteks mendukung implementasi kebijakan bantuan kepada Polri merupakan wujud dari kerja sama instansi fungsional dalam suatu keterpaduan usaha yang sinergis. Usaha kerja sama ini, secara faktual sangat membantu dalam menjamin rasa aman bagi masyarakat.

KESIMPULAN

Kompleksnya bentuk dan dinamika ancaman yang berkembang di Indonesia, khususnya terhadap ancaman yang tergolong dalam ancaman non-tradisional seperti separatisme, terorisme, konflik SARA, bahkan penanganan Pandemi Covid-19 dan lainnya, tentunya tidak bisa dihadapi secara terpisah oleh masing-masing aktor keamanan, akan tetapi membutuhkan hubungan yang sinergis dan tertata dalam menghadapinya. Dalam konteks itu, dan dalam tingkat gradasi dan eksalasi ancaman tertentu, Polri dapat meminta bantuan kepada TNI dan TNI juga memiliki peran dan kewajiban untuk membantu polisi dalam menghadapi ancaman yang ada, begitupun sebaliknya. Hal ini dapat dimaknai bahwa hubungan TNI dan Polri, kendati secara struktur dan peran terpisah, namun hubungan TNI dan Polri sesungguhnya masih memiliki keterkaitan yang erat dalam kerangka keamanan nasional

Tidak dapat dipungkiri bahwa institusi Korps Marinir dan Korbrimob memiliki kekuatan dan kemampuan serta kewenangan yang saling terikat dalam sistem kemanan nasional. Walaupun selama ini telah terjalin hubungan yang harmonis antara Korps Marinir dan Korbrimob, namun dalam implementasi penyelenggaraan peran dan tugasnya masih perlu lerbih sinergis. Hal ini mengingat masih banyaknya tantangan dan kerawanan yang dapat menyebabkan munculnya kondisi disharmonis antara Korps Marinir dan Korbrimob dalam melaksanakan tugas. Kurangnya sinergitas akan dapat memunculkan implikasi negatif seperti terjadinya bentrokan antara aparat, meningkatnya kerusuhan massa, masih maraknya ancaman terorisme, serta gangguan keamanan lainnya yang semakin meningkat, sehingga melemahkan wibawa Korps Marinir dan Korbrimob. Untuk itu, diperlukan penguatan sinergitas Korps Marinir dan Korbrimob dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI menuju Indonesia Maju.

Sinergitas Korps Marinir dan Korbrimob yang memiliki tugas dan peran yang vital dalam konsep keamanan nasional, secara ideal harus terwujud sehingga dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan, serta  saling bahu membahu mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok. Terlebih lagi banyak tantangan tugas nyata yang perlu dihadapi bersama oleh Korps Marinir dan Korbrimob, terutama menyangkut percepatan penanganan Pandemi Covid-19, penanganan separatisme dan terorisme, serta penanggulangan berbagai aksi anarkisme dan kerusuhan sosial. Untuk mendukung terwujudnya sinergitas Korps Marinir dan Korbrimob, maka perlu dukungan piranti lunak secara memadai baik aturan perundang-undangan maupun Mou, penataan organisasi dan kelembagaan yang lebih efektif, peningkatan karakter kepemimpinan, serta penguatan profesionalisme dalam aspek operasional.

Melalui sinergitas antara Korps Marinir dan Korbrimob akan tercipta harmonisasi hubungan yang berdampak pada keberhasilan penanganan berbagai ancaman terhadap kemanan secara lebih efektif, sekaligus juga terhadap terciptanya kondisi keamanan yang kondusif. Sinergitas antara Korps Marinir dan Korbrimob juga berpengaruh pada peningkatan kekuatan dan kemampuan bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan dan ancaman saat ini dan ke depan yang dapat mengganggu keutuhan bangsa Indonesia. Sinergitas tersebut merupakan fator penting dalam mencapai tantangan menuju Indonesia Maju.

No comments:

Post a Comment