Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia (the greatest archipilago state) yang memiliki garis pantai cukup panjang, sudah semestinyalah para pakar dan para perumus konsep sistim pertahanan negeri ini menaruh perhatian yang serius terhadap upaya dan usaha bagaimana mempertahankan wilayah pantai sebagai entry point terpenting wilayah territory NKRI.
Pertahanan pantai/Hantai (Coastal Defence) adalah segala upaya yang dilakukan untuk mencegah musuh memproyeksikan kekuatannya dari laut ke darat melalui pantai yang dipertahankan dengan mensinergikan dan mengelaborasi seluruh kekuatan dan kemampuan yang dimiliki pada waktu dan tempat yang tepat.
Konsep deploy atau Gelar kekuatan Hantai sangat ditentukan oleh faktor hidrografi, kondisi medan, sumber daya yang dimiliki, perkiraan keadaan waktu dan tempat penggelaraan yang tepat serta kecerdasan dan kecerdikan musuh. Pada kebanyakan negara yang memiliki konsep doktrin pertahanan pantai, maka mereka menjadikan peperangan ranjau dan peranjauan di perairan pedalaman sebagai pusat kekuatan pasukan pertahanan pantai. Fokus gelar kekuatan pasukan hantai terbagi kedalam empat lapis/layer rintangan pada perairan pedalaman. Keempat lapisan rintangan tersebut digelar berurutan dari perairan pedalamam kearah pantai antara lain sebagai berikut lapis parimeter (parimeter barrier), lapis utama (main barrier), zeni (engineer barrier) dan pantai (beach barrier). Setiap lapisan rintangan tersebut harus dibawah perlindungan dan peguasaan tembakan pasukan pertahanan pantai.
Parimeter barrier adalan lapisan rintangan pertama pada sistim pertahanan pantai dimana pada zona ini di tebar lapangan ranjau laut pada jarak maksimum kemampuan perlindungan tembakan pasukan pertahanan pantai. Rudal darat ke permukaan dan artileri pantai sangat diperlukan untuk memproteksi/melindungi rintangan lapangan ranjau tersebut dari upaya penetrasi pasukan penyerang yang mencoba mendekat ke arah pantai.
Main barrier adalah lapisan rintangan yang terdiri dari hamparan lapangan ranjau utama (primary minefield) yang ditempatkan pada jarak 2-3 mil dari pantai. Fungsi utama dari main barrier ini adalah untuk mencegah manuver kapal-kapal/unsur-unsur dan sekoci pendarat dari gugus tugas amfibi musuh selama proses gerakan kapal ke pantai/GKK (ships to shore movement). Perlindungan/proteksi lapisan rintangan utama ini dapat menggunakan artileri pasukan Hantai, elemen-elemen sistem pertahanan udara, jika memungkinkan menggunakan small boats serta pesawat udara.
Engineer barrier adalah lapisan rintangan zeni yang ditempatkan di dekat garis pantai yang terdiri dari campuran lapangan ranjau dan rintangan (obstacles). Lapisan rintangan Zeni ini selalu ditempatkan pada kedalaman air yang paling dangkal dari garis pantai sampai dengan batas pasang tertinggi air laut. Lapangan ranjau dan obstacles pada layer ini di siapkan dan di instal oleh pasukan zipur yang mempunyai kwalifikasi dan kapabiliti pada dua media/amfibi (darat dan laut). Target dari layer zeni ini adalah untuk mencegah sekoci-sekoci pendarat dan kendaraan pendarat amfibi musuh mendarat di pantai.
Beach barrier adalah lapisan rintangan berupa hamparan lapangan ranjau dan obstacles yang di tempatkan di depan garis Batas Depan Daerah Tempur (BDDT) pasukan pertahanan pantai. Selain itu juga disiapkan lorong untuk pergerakan manuver satuan cadangan mobil yang masiv untuk memukul mundur pasukan penyerang yang menerobos BDDT.
Dari uraian diatas, maka dapat dikatakan bahwa sistim pertahanan pantai sangat berbeda dengan pertahanan darat pada umummnya dan tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pertahanan pantai lebih spesifik jika dibandingankan dengan pertahanan darat dalam peperangan konvensional (conventional warfare). Dengan kata lain bahwa dotrin pertahanan pantai tidak dapat disamakan dengan doktrin pertahanan darat. Oleh karenanya, sebagai negara yang memiliki garis pantai yang sangat panjang sudah semestinya memiliki doktrin pertahanan pantai yang dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi penyelenggara dan pelaku garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.
No comments:
Post a Comment