Asops Panglima TNI dalam siaran persnya menjelaskan, ROE pada dasarnya perintah dari komando satuan tugas yang memuat instruksi-instruksi dan perintah-perintah bagi satuan bawah. Perintah ini bisa berupa tindakan umum maupun tindakan khusus, serta hal-hal yang diperbolehkan atau dilarang dalam penggunaan kekuatan dan kekerasan, yang harus dipatuhi oleh prajurit dalam pelaksanaan operasi.
“ROE dibuat untuk memberikan kejelasan tindakan dan landasan hukum bagi setiap prajurit TNI dalam melaksanakan tugas, agar tindakan yang dilakukan untuk menghadapi ancaman maupun dalam rangka bela diri tidak terjadi penyimpangan, baik ditinjau dari aspek hukum nasional maupun hukum internasional,”katanya.