WELCOME TO MY BLOG .....WELCOME TO MY BLOG .....WELCOME TO MY BLOG .....WELCOME TO MY BLOG .....WELCOME TO MY BLOG .....WELCOME TO MY BLOG....."

22 October 2011

Perselisihan di Laut China Selatan tantangan bagi ASEAN

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Perselisihan teritorial maritim di kawasan Laut China Selatan (LCS) memiliki potensi untuk berkembang menjadi konflik di antarnegara yang mengklaim sebagian atau seluruhnya dari kawasan itu merupakan bagian dari kedaulatannya. Tumpang tindih klaim di antara Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam yang nota bene merupakan anggota Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan juga China serta Taiwan menimbulkan ketegangan. Puncak ketegangan terjadi dalam dua tahun terakhir ini , yang ditandai dengan pendudukan baru, klaim baru, penangkapan kapal ikan dan kegiatan-kegiatan lain. Para pihak yang terkait masalah itu tidak hanya menggunakan kata-kata keras dan provokatif satu sama lain tetapi juga mempersiapkan skenario menggunakan kekuatan jika terjadi hal-hal yang lebih buruk. Mereka meningkatkan belanja untuk peralatan militer.


Vietnam dan Filipina menuding China sebagai negara besar di kawasan itu ditinjau dari kapabilitas militer dan ekonominya menjadi bertambah agresif dalam menyatakan klaimnya atas kawasan itu. Filipina menuduh pasukan China melakukan tindakan-tindakan seperti menembak nelayan Filipina di kawasan yang mereka perselisihkan dan mengancam satu kapal eksplorasi minyak. Vietnam mengatakan dalam satu insiden, para pelaut China telah menaiki satu kapal ikan Vietnam dan memukuli kaptennya. Baik Hanoi maupun Manila bermaksud membawa kasus itu ke pengadilan yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). China berusaha menjamin negara-negara anggota ASEAN bahwa pihaknya merupakan tetangga yang bersahabat dan bertekad meningkatkan kerja sama dengan ASEAN. Ketegangan di LCS sebenarnya tak perlu terjadi jika para pihak berkelakuan sesuai dengan butir-butir dalam "Declaration on the Code of Conduct (DOC)" tahun 2002 yang dibuat dan disepakati bersama untuk mengelola konflik. DOC merupakan prestasi yang dicapai para pihak untuk menyelesaikan perselisihan di LCS menuju perdamaian dan stabilitas di kawasan itu. Karena DOC bersifat tidak mengikat untuk menjamin usaha menahan diri dan implementasi komitmen para pihak, maka para pengamat dan akademisi berpendapat para pihak perlu memiliki "code of conduct (COC)" atau kode etik yang mengikat secara hukum.
Sumber : ANTARA

No comments:

Post a Comment