Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.504 pulau dan sebagian besar merupakan pulau-pulau kecil yang tersebar diseluruh nusantara. Indonesia menjadi negara kepulauan sejak ditetapkan melalui Deklarasi Juanda pada tahun 1957 dan dikukuhkan oleh Undang-Undang Nomor 4/PrP/1960, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan secara internasional diakui melalui Konvensi Hukum Laut PBB yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia dalam Undang-undang No. 17 tahun 1985.
Pengakuan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) kepada Indonesia sebagai Negara Kepulauan membawa konsekuensi yuridis, yaitu bahwa perairan Indonesia akan menjadi suatu wilayah yang utuh, di mana batas lautnya diukur dari titik pulau-pulau terluarnya. Pasal 47 Ayat (1) UNCLOS 1982 menyebutkan bahwa, Negara Kepulauan berhak menarik garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) sebagai dasar pengukuran wilayah perairannya dari titik-titik terluar dari pulau-pulau terluarnya (Arif Havas Oegroseno, 2004: 2). Sehingga, bagi Indonesia sebagai negara yang berbentuk kepulauan, keberadaan pulau-pulau kecil terluar tersebut memiliki nilai strategis yang sangat penting karena berdasarkan UNCLOS 1982 pulau-pulau terluar tersebut digunakan sebagai titik dasar dari garis pangkal kepulauan Indonesia dalam pengukuran dan penetapan batas wilayah negara Indonesia dengan negara tetangga terutama dalam pengukuran dan penentuan batas wilayah perairannya.